Arahan Bupati Faida Kepada Jajarannya Terkait AKIP
![]() |
Arahan Bupati saat Evaluasi AKIP |
Jember - Peningkatkan Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah Dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur Dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Pemerintah pusat lewat Kemenpan RI telah membuat Peraturan No. 53/2014,Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri PAN dan RB 2. Permenpan itu adalah penjabran dari Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR memberikan arahan terkait evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Pra-evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2019.
Beberapa arahan disampaikan oleh Bupati di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Selasa, (24 /9)
dalam pertemuan dengan seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Jember.
Setidaknya ada lima arahan yang disampaikan kepada jajaran pejabat dibawahnya terutama Kepala-Kepala OPD.
Pertama, Bupati berharap kepala-kepala OPD berpartisipasi aktif, menguasai, dan mampu mempresentasikan sendiri kinerjanya dan bahwa visi dan misi Bupati dan Wabup juga harus menjadi visi misi seluruh OPD, bukan hanya kepala bidang atau stafnya saja.
Kedua, forum evaluasi yang digelar bersama Tim Evaluator Sakip dan Pra Evaluasi Reformasi Birokrasi Provinsi Jatim itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Ketiga, dari evaluasi sementara pemahaman tentang AKIP meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kinerjanya lebih fokus kepada indikator-indikator. Demikian pula dalam penganggaran, kegiatan kecil-kecil yang tidak efektif sudah dihapuskan. Ini terbukti dengan jumlah program yang jauh lebih sedikit, karena ratusan program berkurang.
Keempat, pelaksanaan program kegiatan kedepan harus lebih efektif lagi dalam mencapai perbaikan-perbaikan sesuai indikator.
Kelima, perbaikan kedepan yang segera ditindaklanjuti adalah zona integritas bebas korupsi. Zona integritas ini, paling tidak untuk OPD-OPD pelayanan publik agar segera dijalankan.
Bupati Faida menegaskan bahwa Jember sedang berubah kearah yang lebih baik. Layanan-layana public adalah zona integritas seperti Dispendukcapil, PTSP, RS. dr. Soeandi dan BKD harus bisa segera memperbaiki pelayanan.
![]() |
Ketua Tim Evaluasi AKIP |
Sementara itu, Ketua Tim Evaluator Sakip dan Pra Evaluasi Reformasi Birokrasi Provinsi Jatim, Nana Fajar menyampaikan, maksud dan tujuan evaluasi AKIP.
Pertama, tim akan melihat, memotret, dan mendalami sampai dimana akuntabilitas kinerja yang ada di Pemerintah Kabupaten Jember.
Kedua, tim akan memberikan masukan dan arahan serta melakukan pendampingan terkait implementasi SAKIP.
Nana Fajar menjelaskan, langkah berikutnya setelah pendalaman akan ada penilaian dan predikat. Ini diharapkan ada komitmen bersama antara evaluator dan yang dievaluasi.
“Nilai dan predikat ini bukan hasil kompetisi, tetapi mengedepankan pemahaman terhadap Sakip termasuk implementasi dan potretnya ada dinilai dan predikat,” jelasnya.
Disampaikan Nana Fajar, pada tahun 2018 di Kabupaten Jember predikatnya sudah B absolute. Nilainya 60,19. Sebelumnya, di tahun 2017 Kabupaten Jember nilainya 58,12 predikat CC. “Mudah-mudahan tahun ini nilainya bisa lebih naik lagi,” Nana berharap.
Arti Nilai Akuntabilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh penggunaan anggaran negara/daerah secara efektif, efisien dan ekonomis.
Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasikan kemampuan instansi pemerintah tersebut untuk: 1. Merencanakan target kinerja, 2. Menyelaraskan hal-hal yang akan dikerjakan dengan target kinerja; 3. Menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang akan dikerjakan, 4. Mengerjakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja, 5. Melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya.
Peringkat Nilai AA >90-100 A >80-90 BB >70-80 B >60-70 CC >50-60 C >30-50 D 0-30. (Herry)
Komentar
Posting Komentar