Pemkab Jember Berlakukan Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Jember. Merespon perkembangan laju Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum'at 20 November 2020. Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara menyikapi perkembangan Covid 19 diikuti oleh sejumlah tokoh Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin. Menurut Plt. Bupati, dalam sepekan terakhir kenaikan jumlah kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya kasus jumlah jumlah 60 orang melonjak hingga lebih dari 100 kasus positif baru. “Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” ucapnya. Menyikapi hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai m...