Pembahasan UMK Jember 2026 Berakhir Deadlock: Pengusaha dan Buruh Berbeda Pandangan
Joko Sutriswanto ( kiri) dan Sekdin Disnaker ( kanan) Jember . barathanews.com – Rapat penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat ( 19 /12/ 2025). Rapat ini berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Perbedaan tajam antara usulan pengusaha dan serikat pekerja membuat Dewan Pengupahan serta Disnaker Jember hanya bisa menampung aspirasi tanpa memberikan penetapan langsung dalam rapat tersebut. Ketua DPC Sarbumusi Jember , Umar Faruk atau Gus Faruk, menegaskan bahwa pihak buruh menuntut kenaikan sebesar 10 persen. "Dengan perhitungan tersebut, UMK Jember yang saat ini berada di angka Rp2.838.642 diharapkan naik menjadi Rp3.122.506 pada tahun 2026."ujar Gus Faruk. Gus Faruk juga memberikan peringatan keras bahwa jika keputusan akhir berada di bawah angka Rp3 juta, pihaknya akan menggalang aksi massa buruh se-Kabupaten Jember untuk menuntut rekomendasi ulang dari Bupati. Di sisi lain, perwakilan Apindo Jember ...