Oknum ASN Pemkab Jember yang Menikah Siri Belum Mendapat Tindakan Tegas
Jember. S warga Desa Mulyorejo (Baban, red) Kecamatan Silo geram saat mengetahui sang suami MD yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember diduga kuat telah menikah siri dengan perempuan lain warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang. Terlebih antara S dan MD sudah lima tahun (5) pisah ranjang meski masih satu atap rumah. Melalui Kuasa Hukumnya S menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialaminya dengan sang suami untuk diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku terlebih sang suami adalah seorang ASN/PNS serta meminta keadilan baginya. Kepada sejumlah media Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum S mengungkapkan bahwa sejak awal menikah pada tahun 1996 antara S dan MD sering terjadi perselisihan terutama adanya perempuan lain meskipun kepergok namun selalu dimaafkan. “S juga kerap mengalami kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain,” katanya. Masih kata Udik sapaan akrabnya, S dan MD memiliki dua orang anak yang sudah ...