Pengiriman Perubahan Anggaran Kabupaten Jember , Sesuai Ketentuan Mendagri

Jember. Pemerintah Kabupaten Jember telah mengirimkan laporan perubahan anggaran untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019) sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. “Pemkab Jember telah melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri sesuai surat Bupati Jember tanggal 7 April 2020,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano. Tenggat waktu yang diberikan Mendagri tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020. Instruksi itu mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaporkan ke Mendagri paling lama tujuh hari sejak instruksi itu dikeluarkan. “Yaitu diberi batas waktu sampai tanggal 9 April 2020,” ungkap Mirfano, Senin, 13 April 2020. Selain itu, Mirfano juga mengungkapkan bahwa Pemkab Jember telah melaporkan penanganan pandemi COVID-19 ke Pemprov Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim pada tanggal y...