Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 22, 2025

Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Sumberbaru Lapor Polisi

Gambar
JEMBER – barathanews.com.   H. Amin Rianto, seorang warga Desa Jatiko'ong, Kecamatan Sumberbaru, melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah ke Polres Jember. Ia menuding pasangan suami istri (pasutri) berinisial SY dan SM, warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, telah melakukan pembatalan transaksi secara sepihak dan menghilangkan uang muka (DP) yang telah dibayarkannya. Menurut kuasa hukum H. Amin Rianto, Ihya Ullumiddin SH, kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta pada 9 Mei 2022 untuk pembelian sebidang tanah dan rumah seluas 120 M2 di Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon. Total harga yang disepakati adalah Rp 145 juta, dengan sisa pembayaran Rp 75 juta pada bulan Mei dan pelunasan Rp 45 juta pada bulan Agustus. Kwitansi pembayaran, yang ditulis sendiri oleh SY dan SM serta disaksikan oleh makelar bernama BW, menyebutkan jelas bahwa uang Rp 25 juta tersebut adalah DP harga jadi. "Uang muka sebesar 25 juta rupiah yang dibayar dan dianggap olehnya ...