Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Sumberbaru Lapor Polisi


JEMBER – barathanews.com.   H. Amin Rianto, seorang warga Desa Jatiko'ong, Kecamatan Sumberbaru, melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah dan rumah ke Polres Jember. Ia menuding pasangan suami istri (pasutri) berinisial SY dan SM, warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, telah melakukan pembatalan transaksi secara sepihak dan menghilangkan uang muka (DP) yang telah dibayarkannya.

Menurut kuasa hukum H. Amin Rianto, Ihya Ullumiddin SH, kliennya telah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta pada 9 Mei 2022 untuk pembelian sebidang tanah dan rumah seluas 120 M2 di Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon. Total harga yang disepakati adalah Rp 145 juta, dengan sisa pembayaran Rp 75 juta pada bulan Mei dan pelunasan Rp 45 juta pada bulan Agustus. Kwitansi pembayaran, yang ditulis sendiri oleh SY dan SM serta disaksikan oleh makelar bernama BW, menyebutkan jelas bahwa uang Rp 25 juta tersebut adalah DP harga jadi.

"Uang muka sebesar 25 juta rupiah yang dibayar dan dianggap olehnya sebagai uang sewa rumah," ujar Ihya Ullumiddin pada Senin (22/7/2025).

Ihya Ullumiddin, yang akrab disapa Udik, menjelaskan bahwa saat kliennya hendak melunasi pembayaran di bulan yang disepakati, SY dan SM beralasan Akta Jual Beli (AJB) tanah masih berada di salah satu bank di Kecamatan Tanggul dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kepengurusan AJB tak kunjung selesai. Kliennya berulang kali mendatangi rumah pasutri tersebut, tetapi selalu dijanji-janji, bahkan sempat disarankan untuk menyewakan rumah objek tersebut.

Puncaknya, pada 27 Mei 2025, H. Amin Rianto diusir dan pasutri tersebut tidak mengakui adanya penjualan tanah dan rumah, malah menganggap H. Amin Rianto hanya menyewa. Kecurigaan Udik semakin kuat setelah mengetahui adanya perubahan tanda bukti kepemilikan tanah. Awalnya hanya berupa AJB saat transaksi, kini telah menjadi sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang terbit pada tahun 2024 atas nama SM.

"Artinya, SY dan SM bohong, AJB diduga tidak di Bank, tetapi memang sengaja tidak diberikan dan mengambil keuntungan atau melakukan penipuan dari transaksi jual beli tanah dan rumah," tegas Udik.

Atas kejadian ini, H. Amin Rianto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember dengan nomor laporan STTLPM/774/VII/2025/SPKT/Polres Jember tertanggal 21 Juli 2025. Pelaporan ini dilakukan setelah mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil.

Udik menambahkan, H. Amin Rianto semakin yakin untuk melaporkan kasus ini setelah mengetahui adanya korban lain, yakni Juari, warga Desa Patemon, yang menjadi saksi pendukung dalam kasus ini. "Ternyata kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, hal serupa pernah terjadi pada Juari. Dia diduga ditipu sekitar 20 juta. Modusnya yang dilakukan sama dan objek pun sama. Dari sini sudah jelas, kalau pasutri ini diduga sindikat," tandas Udik.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih mencoba mengonfirmasi pihak terduga pelaku penipuan jual beli tanah dan rumah.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton