Edaran Terbaru, Boleh Donor Darah Setelah 2 Minggu Vaksin Kedua

Surat edaran PMI terbaru Jember. Pararelawan pendonor darah kini tidak harus menunggu satu bulan atau empat minggu untuk donor darah pasca menerima vaksin Covid-19. Berdasarkan surat edaran (SE) pengurus pusat (PP) PMI, para relawan pendonor sudah boleh donor darah setekah 2 minggu menerima vaksin Covid-19. SE itu tertanggal 19 Maret 2021 dengan ditandatangani oleh dr Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) PP PMI. Surat PP PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 itu menjelaskan surat tersebut melengkapi surat PP PMI tertanggal 28 Januari 2021 yang menyebutkan donor darah bisa dilakukan setelah 4 minggu sejak vaksin Covid-19 yang kedua. “Kami sudah menerima surat dari PP PMI yang menyatakan bahwa donor darah dapat dilakukan setelah 2 minggu vaksinasi,” kata ketua PMI kabupaten Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH. Menurut dia, berdasarkan surat PP PMI tersebut, para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksi...