Berita Acara Mediasi Tidak Sesuai Fakta, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Jember. barathanews.com. Sengketa penguasaan lahan pekarangan seluas 220 meter persegi yang berada di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terus memanas. Lahan tersebut diklaim oleh dua kubu ahli waris dan kini berujung ke ranah hukum akibat adanya dugaan pengrusakan rumah serta penguasaan sepihak yang dilakukan oleh terlapor berinisial AH. Upaya mediasi sebelumnya sempat difasilitasi oleh pihak Kecamatan Ajung. Pada 31 Oktober 2024, dibuat Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh perwakilan perangkat Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, dan para pihak. Namun, isi Berita Acara itu akhirnya ditolak oleh pihak Poniah Fatimah, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum B. Sami Buna, sesuai data Buku Kerawangan Desa Mangaran. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Nusantara (FKPMN), Imam Sucahyoko, yang akrab disapa Joko, menegaskan bahwa kepemilikan lahan berdasarkan bukti sah mengacu pada Buku Kerawangan Desa ...