Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 11, 2021

Menjelang Lebaran, Bupati Jember Sidak Pasar

Gambar
Bupati Jember Sidak Pasar Jember. Tidak hanya sidak ke pertokoan, pasar tradisional juga mendapat perhatian dari Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, Wabup Jember KH. M.B. Firjaun Barlaman, Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode M. Nurdin ( Forkompimda ) juga jajaran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jember dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak).   Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 Masehi kebutuhan masyarakat meningkat, terutama bahan pokok. Robongan Bupati sidak di  Dua pasar tradisional, yaitu pasar tanjung dan pasar mangli,  Selasa (11/05/2021). Dari sidak pasar ditemukan, ada kenaikan harga yang tipis di tengah daya beli masyarakat yang rendah dikarenakan kondisi pandemic Covid-19. Bupati mengapresiasi karena bulan ramadhan tahun ini ada kegiatan pasar. “Namun kita patut bersyukur dibanding tahun lalu tidak boleh buka, sekarang boleh buka menjelang lebaran seperti ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” Terang Bupati Hendy Siswanto. ...

Pemkab Jember Sosialisasikan SE Gubernur Jatim Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

Gambar
Bupati Jember di dampingi Dandim dan Kapolres usai acara sosialisasi SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri   Jember. Bupati dan Wakil Bupati jember, Hendy Siswanto-Gus Firjaun bersama jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha ini diikuti para takmir masjid, pengurus musala serta ulama, Senin (10/05/2021). Berbeda dengan SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dimana wilayah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan salat di masjid melainkan harus salat di rumah masing-masing, pada SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim ini diperbolehkan salat Idul Fitri berjamaah dengan ketentuan maksimal 15 persen dari kapasitas masjid dan musala. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan hingga maksimal 50 persen. Untuk poin aturan lainnya sama antara SE Menag RI ...