Pemkab Jember Sosialisasikan SE Gubernur Jatim Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

Bupati Jember di dampingi Dandim dan Kapolres usai acara sosialisasi SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri
 

Jember. Bupati dan Wakil Bupati jember, Hendy Siswanto-Gus Firjaun bersama jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah


Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha ini diikuti para takmir masjid, pengurus musala serta ulama, Senin (10/05/2021).


Berbeda dengan SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dimana wilayah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan salat di masjid melainkan harus salat di rumah masing-masing, pada SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim ini diperbolehkan salat Idul Fitri berjamaah dengan ketentuan maksimal 15 persen dari kapasitas masjid dan musala. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan hingga maksimal 50 persen.


Untuk poin aturan lainnya sama antara SE Menag RI dan SE Gubernur Jatim.


“Jember berada dalam zona oranye jadi masih diperbolehkan salat di masjid maupun musala dengan beberapa ketentuan,” ungkap Bupati Hendy.


Untuk yang menggelar salat di masjid maupun musala, panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) . Apabila tidak mempunyai, bisa pinjam ke kantor desa, sekolah terdekat dan kantor terdekat.


Pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.


Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan maupun musala. Seluruh jamaah wajib mengenakan masker.


“Khutbah dilakukan singkat maksimal 10 menit, juga untuk imam salat jamaah agar membaca surat pendek saja,” jelas Bupati Hendy.


Setelah melaksanaan salat Idul Fitri berjamaah agar langsung kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.


Masyarakat tidak diperbolehkan menggelar open house, halal bihalal yang menimbulkan kerumunan. Silaturahmi dibatasi hanya kepada tetangga terdekat saja.


Selain itu panitia salat id sebelum menggelar salat id berjamaah di masjid dan musala agar berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat, Satgas penanganan Covid-19, serta pihak keamanan setempat.(*/Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton