Plt.Bupati Jember Lantik 3 Pejabat Pengembalian Jabatan Tahap 2

Jember. Penerapan kembali susunan organisasi tata kerja (SOTK) tahun 2016 merupakan bagian awal dari proses pengajuan SOTK tahun 2020. Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH A Muqit Arief usai prosesi pengembalian jabatan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Aula PB Soedirman, Jum’at 27 November 2020. Kepada sejumlah wartawan Plt. Bupati mengatakan, selain rekomendasi terkait penerapan kembali SOTK tahun 2016, Mendagri juga menyarankan Pemkab Jember agar menginisiasi pembuatan SOTK tahun 2020. Karena itu, pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu menjelaskan, Pemkab Jember telah mengajukan SOTK tahun 2020 kepada Mendagri. Dia menambahkan, surat pengajuan tersebut telah disertai surat pengantar Gubernur Jawa Timur. “Semoga happy ending,” ujar kiai Muqit kepada wartawan. Tiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian jabatan tersebut yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi Artini. Joko Santoso yang menjabat seba...