Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 28, 2025

UMK Jember 2026 Ditetapkan Sebesar Rp3.012.197, Naik 6,11 Persen

Gambar
Joko Sutriswanto  JEMBER . barathanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk tahun 2026 . Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur , UMK Jember disepakati naik sebesar 6,11 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Drs. Joko Sutriswanto, Msi mengonfirmasi bahwa nilai nominal UMK Jember tahun 2026 adalah sebesar Rp3.012.197 . Angka ini merupakan titik temu setelah melalui berbagai pertimbangan dan usulan dari berbagai pihak. "UMK Jember 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur senilai Rp3.012.197. Kenaikan ini kurang lebih sekitar 6,11 persen," ujar Joko saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/12). Akomodasi Usulan Buruh dan Pengusaha Dalam proses penentuannya, Joko menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan usulan dari serikat buruh maupun asosiasi pengusaha ( Apindo ). Sebelumnya, pihak buruh mengajukan usulan kenaikan seb...