UMK Jember 2026 Ditetapkan Sebesar Rp3.012.197, Naik 6,11 Persen
![]() |
| Joko Sutriswanto |
JEMBER. barathanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk tahun 2026. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Jember disepakati naik sebesar 6,11 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Drs. Joko Sutriswanto, Msi mengonfirmasi bahwa nilai nominal UMK Jember tahun 2026 adalah sebesar Rp3.012.197. Angka ini merupakan titik temu setelah melalui berbagai pertimbangan dan usulan dari berbagai pihak.
"UMK Jember 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur senilai Rp3.012.197. Kenaikan ini kurang lebih sekitar 6,11 persen," ujar Joko saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/12).
Akomodasi Usulan Buruh dan Pengusaha
Dalam proses penentuannya, Joko menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan usulan dari serikat buruh maupun asosiasi pengusaha (Apindo). Sebelumnya, pihak buruh mengajukan usulan kenaikan sebesar 10 persen, sementara Apindo memberikan usulan di angka 2,9 persen.
Pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Angka 6,11 persen ini sudah sesuai dengan regulasi di PP 49 Tahun 2025. Kami rasa ini adalah keputusan yang adil bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Langkah Sosialisasi ke Perusahaan
Pasca penetapan ini, Disnaker Jember berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Jember. Agus berharap semua perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan besaran upah baru ini mulai Januari 2026.
"Harapan kami, seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengusaha dan buruh di Jember, dapat menerima keputusan ini dengan baik agar iklim industri di Jember tetap kondusif," tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya penolakan atau keberatan dari pihak perusahaan, Disnaker menyatakan akan membuka ruang diskusi lebih lanjut sesuai dengan petunjuk dari pimpinan daerah dan aturan yang berlaku.
(herry)

Komentar
Posting Komentar