Sikat Jaringan Pengedar, Polres Jember Tetapkan 16 Tersangka Narkoba
JEMBER – barathanews.com. Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Total 16 tersangka—terdiri dari 15 pria dan 1 wanit. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Rabu (1/10/ 2025). Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin, merinci pencapaian tersebut. 12 Kasus Narkotika Diungkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, yang melibatkan 12 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain: * Sabu-sabu seberat 203,54 gram * Ganja seberat 3,69 gram Modus operandi yang dominan digunakan para pelaku adalah sistem Ranjau (meletakkan barang di suatu tempat untuk diambil pembeli). "Untuk sabu di atas 5 gram, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 m...