Sikat Jaringan Pengedar, Polres Jember Tetapkan 16 Tersangka Narkoba

JEMBER –  barathanews.com.  Jajaran Polres Jember berhasil mengungkap  kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Total 16 tersangka—terdiri dari 15 pria dan 1 wanit.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di  Mapolres Jember pada Rabu (1/10/ 2025).

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin, merinci pencapaian tersebut.

12 Kasus Narkotika Diungkap

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, yang melibatkan 12 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

 * Sabu-sabu seberat 203,54 gram

 * Ganja seberat 3,69 gram

Modus operandi yang dominan digunakan para pelaku adalah sistem Ranjau (meletakkan barang di suatu tempat untuk diambil pembeli).

"Untuk sabu di atas 5 gram, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," jelas AKBP Bobby.

Sita 32 Ribu Butir Pil Setan

Selain narkotika, Polres Jember juga mengungkap 2 kasus okerbaya dan mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita jumlahnya fantastis: 32.036 butir pil Trihexyphenidyl.

Para tersangka menjual obat keras tersebut secara bebas tanpa izin edar dan resep dokter, baik langsung maupun menggunakan sistem ranjau.

"Pelaku okerbaya dikenakan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Kapolres.

Dua Pengedar Lintas Kota Tertangkap

Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin menambahkan rincian dua kasus narkotika yang menonjol dan melibatkan jaringan luar Jember:

 * Residivis Lintas Kota (Lumajang): Pada 5 September 2025 di Kecamatan Sumberbaru, ditangkap tersangka inisial R, seorang residivis dan pengedar antar kota yang berdomisili di Lumajang, dengan barang bukti 43,56 gram sabu.

 * Jaringan Surabaya: Pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates, diamankan inisial A (AS), pengedar antar kota dari Surabaya, dengan barang bukti 100,51 gram sabu.

Dalam kasus okerbaya, penangkapan menonjol terjadi pada 30 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro  Kecamatan Jenggawah, di mana tersangka inisial RW ditangkap bersama 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl yang diedarkan dengan sistem ranjau.

Polres Jember berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram yang merusak moral dan masa depan generasi muda di wilayah Jember. ( herry)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton