Polres Jember Tangkap Penipu Berkedok Tokoh Agama


JEMBER –  barathanews.com.  Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, salah satunya adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berkedok tokoh agama. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana dan hasil Operasi Tumpas di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Model B yang diterima Polsek Patrang pada 17 September 2025.

Modus Operandi: Melihat Garis Tangan dan Ritual Uang Gaib

Korban penipuan adalah ARH, seorang laki-laki berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai Ustaz/Mubaligh sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Jember. Sementara itu, tersangka yang ditangkap berinisial TR alias KK (43 tahun), beralamat di Desa Sumber Bahagia, Lampung Tengah.

Modus operandi yang dijalankan tersangka TR sangat licik. Ia mengaku sebagai tokoh agama dari Lampung dan mendekati korban. Setelah itu, tersangka menipu korban dengan cara "melihat" kedua telapak tangan atau garis tangan korban. Tersangka menyampaikan bahwa korban akan segera mendapatkan rezeki berupa uang dalam waktu dekat, namun harus melakukan beberapa ritual keagamaan tertentu.

Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk:

 * Membeli emas sesuai jumlah uang yang telah ditentukan oleh tersangka.

 * Melakukan amalan surat dan puasa selama 8 hari.

 * Membeli emas sebesar 21 gram melalui tersangka.

Selain itu, tersangka juga memberikan satu kartu ATM BCA kepada korban. Kartu tersebut, menurut informasi dari tersangka, berisi uang miliaran rupiah dan dapat diambil Rp100 juta setiap harinya. Namun, tersangka tidak memberikan password ATM tersebut, menjanjikan akan memberikannya setelah korban menyelesaikan semua ritual yang diarahkan.

Kerugian Hampir Setengah Miliar

Setelah korban selesai menjalankan ritual keagamaan yang diminta, password ATM tidak kunjung diberikan dan tersangka melarikan diri. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, korban selama kurun waktu 17 Juli 2025 hingga 6 September 2025 telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka yang totalnya mencapai hampir Rp489 juta.

Saat penangkapan, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

 * Uang tunai sebesar Rp217 juta.

 * 9 bendel rekening koran Bank BCA dan BNI, serta 1 kartu ATM BCA.

 * 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Vivo, dan 3 unit sepeda motor.

 * 2 SIM Card, 3 buku tabungan, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka TR alias HK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut karena saat ini baru satu korban yang melapor. ( herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton