Polres Jember Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pickup dan Motor, Satu Pelaku Residivis
JEMBER – barathanews.com. Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan komplotan antar-kabupaten. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers (presconf) hasil Operasi Tumpas di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus curanmor ini dilaporkan oleh dua korban, yaitu MU (57), wiraswasta asal Dusun Jati Agung, Kecamatan Gumukmas (pemilik mobil pick up), dan SL (41), wiraswasta asal Dusun Krajan, Kecamatan Kencong.
Tiga Tersangka, Satu DPO dan Residivis
Dalam aksinya, komplotan ini melibatkan tiga tersangka. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:
* SU (35), laki-laki, pekerjaan petani, alamat Desa Jogrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
* DD (36), laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Kabupaten Lumajang.
Satu pelaku lain, berinisial HA (45), wiraswasta asal Kabupaten Lumajang, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebagai informasi, salah satu tersangka yang kami amankan merupakan residivis terkait pidana curanmor yang sudah pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun," tegas AKBP Bobby.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.28 WIB. Lokasi kejadian berada di depan rumah korban di Dusun Wonorejo, Kecamatan Kencong, dan di dalam garasi rumah di Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.
![]() |
Penyerahan pinjam pakai BB pada pemilik kendaraan |
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., modus operandi para pelaku adalah mencari kesempatan.
"Modusnya adalah melihat kesempatan, jadi ada kendaraan yang bisa dicuri, mereka bertiga bersekongkol mencuri kendaraan tersebut. Setelah mendapatkan mobil, ketika dalam perjalanan pulang, mereka melihat sepeda motor dan mengambilnya lagi," jelas AKP Angga. Ditambahkan, bahwa laporan polisi (LP) berasal dari Polsek Gumukmas dan Kencong.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankanbarang bukti (BB) yaitu:
* 1 unit mobil pick up L-300 tahun 2018.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (tanpa nomor) yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Motif dan Ancaman Hukuman
Motif para tersangka melakukan pencurian ini adalah untuk menguasai kendaraan, menjualnya, dan mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. ( herry)
Komentar
Posting Komentar