Rumah Dibongkar Tanpa Proses Hukum, Ahli Waris Laporkan Penyerobotan Lahan di Jember

JEMBER – barathanews.com. Sebuah rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dibongkar paksa oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis, 17 Juli 2025. Pembongkaran ini diduga atas suruhan seorang warga bernama Niman yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Ironisnya, aksi perusakan ini dilakukan saat para ahli waris tidak berada di lokasi. Bangunan seluas 220 meter persegi itu diratakan tanpa proses hukum yang jelas, tanpa surat peringatan, dan tanpa seizin pemilik sah. "Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak," kata kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin, pada Selasa, 22 Juli 2025. Ihya menjelaskan bahwa pihak yang membongkar rumah hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut. Padahal, menurut hukum, SPPT tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah. "SPPT i...