UU Kesehatan Yang Baru Bertolak Belakang Dengan Pasal 28 (H) ayat 1 UUD NRI 1945

Jember. barathanews.com Penghapusan mandatory spending kesehatan qdalam UU Kesehatan yang baru tidak sejalan dengan UUD NRI 1945, merujuk Pasal 28 (H) ayat 1 UUD NRI 1945, menjadi tanggungjawab negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak. Hal ini disampaikan Anggota MPR RI fraksi PKS Amin Ak pada pertemuan sosialisasi empat pilar MPR di Gedung Serbaguna As-Salam, Jl. Soekarno - Hatta, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (23/07/2023). Ia pun mengajak sekitar 125 pemuda yang hadir dalam kegiatan itu untuk mengkritisi kebijakan sektor kesehatan, pasca lahirnya UU Kesehatan yang baru nanti, secara konstitusional dan cerdas. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang menjelaskan, mandatory spending atau alokasi anggaran untuk kesehatan adalah kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat. "Sebelumnya, alokasi anggaran kesehatan ditetap...