Bupati Jember Sosialisasikan Biaya Pilkades Yang Dibiayai APB

Jember. Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menyosialisasikan ulang tentang biaya Pilkades serentak yang didanai APBD Kabupaten Jember tahun 2019. Sosialisasi dilakukan kepada Camat, Pj. Kades, Ketua BPD, dan panitia Pilkades se-Kabupaten Jember di aula PB. Soedirman Pemkab Jember, Selasa, 13 Agustus 2019. Dalam sosialisasinya, Bupati menjelaskan Undang-undang No. 6 tahun.2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat (6) tentang biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan kepada APBD kabupaten atau kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, dan kelengkapan perlengkapan lainnya. Sementara dalam Permendagri No.65 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 48 ayat (1) menyebut biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota, yang pelaksanaannya ditugaskan kepala desa, dibebankan pada APBD. Selain itu, Bupati juga menyebut jika pelaksanaan Pilkades memerlukan hal-hal di luar yang didanai APBD, ...