Di Acara Bunga Desaku Panti, Petani Ketajek Kembali Tagih Penyelesaian Sertifikasi Tanah 447,8 Hektare kepada Bupati Jember
Gus Bupati ( kiri) dan Farid Wajdi ( kanan) Jember , barathanews.com — Permasalahan tanah sengketa Ketajek yang telah berlangsung puluhan tahun kembali mencuat dalam agenda “Bunga Desaku” yang diselenggarakan di Kecamatan Panti , Jember, pada hari Senin (27/10/2025). Bupati Jember, Gus Muhammad Fawaid, S.E., M.Sc., menerima surat aspirasi secara langsung dari kuasa hukum Kelompok Masyarakat Perjuangan Petani Tanah Ketajek (P3TK), Drs. Farid Wajdi, SH . Dalam surat yang diterima Bupati, kelompok masyarakat tersebut menagih janji penyelesaian dan kejelasan status sertifikasi atas bidang tanah seluas 447,8 Hektare di Desa Pakis dan Desa Suci yang sebelumnya merupakan bagian dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PDP Kabupaten Jember . Berdasarkan surat aspirasi tersebut, penyelesaian masalah tanah Ketajek yang dilepas oleh Bupati Jember tahun 2013 hingga saat ini masih belum tuntas. Padahal, telah ada sejumlah dasar hukum terkait masalah tersebut, antara lain: * SK Bupati Nomor 188.45/258/...