Forum MPJ Bersama Pihak Terkait, Razia Miras Di Kecamatan Ambulu
Jember. barathanews.com. awal Ramadhan 1446 H ini, Masyarakat Peduli Jember ( MPJ) mendatangi 2 toko yang menjual miras di Kecamatan Ambulu pada minggu dinihari ( 2/3/2025).
Razia ini dilakukan Forum MPJ bersama pihak terkait, seperti Satpol PP, Polsek Ambulu, PSHT, Ormas RAJE , Tapak Suci, Sarbumusi, Ibnu Katsir dan pihak terkait lainnya. Razia dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi terkait larangan berjualan miras di bulan Ramadhan.
Dari razia ini, ada 2 toko yang saling berdekatan, sama- sama menjual miras yaitu toko milik Amsyang dan Lisa. Kedua toko itu, mengaku memilik izin yang di urus nya melalui OSS namun ini tidak menyurutkan Imam Taufik Koordinator MPJ untuk tetap merazia karena kedua nya melanggar Perda Kabupaten Jember.
MPJ menganggap masih melanggar perda no 3 tahun 2028 karena berjualan di dekat gereja dan berdempetan dengan Puskesmas Ambulu
“Razia dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, masih ada toko yang menjual miras, di awal bulan Ramadhan,” Terang Imam Taufik.
Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Pol PP, Polsek dan pihak terkait, namun mereka masih tetap berjualan miras.
“Faktanya, masih kita dapatkan toko yang berjualan miras. Tadi ada 25 karton miras, ya,” ujarnya.
Dari razia ini, beberapa miras berhasil di sita. "25 Karton /300 botol miras sebagian kecil yang kita amankan bersama Pol PP dan Polsek Ambulu. Ada Anggur Hijau Alexis. " Paparnya.
Dimana Anggur Hijau Alexis 600 ml dan ada yan 300 ml, ini memiliki kadar alkohol 19,8%.
Pada kesempatan ini. Imam Taufik menyampaikan ucapan terimakasih pada pihak terkait karena razia berjalan lancar dan kondusif.
![]() |
MPJ Razia Miras bersama pihak terkait |
Tokoh Masyarakat Ambulu, Mansyur Syahrowi menyatakan dukungannya untuk memberantas Miras.
“Alhamdulillah dengan gerakan MPJ ini, kami berterimakasih, karena miras memang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Kedepan, Mansyur berharap Bupati Jember bersikap tegas, untuk memerangi peredaran miras di Kabupaten Jember, sebagaimana ditetapkan dalam Perda No 3 Tahun 2028.
“Kepala Desa Sabrang saja mampu menutup pedagang miras, masak Bupati Jember gak bisa,” Ungkapnya dengan nada optimis.
( herry)
Komentar
Posting Komentar