Sosilialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Masyarakat Cerdas Hukum dan Pahami Pergeseran Paradigma Keadilan
Sosialisasi KUHP JEMBER. barathanews.com – Dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru digelar melalui agenda kegiatan reses bertajuk "Mengawal Masyarakat Cerdas Hukum: Membangun Kesadaran Hukum Melalui Pemahaman KUHP". Acara yang diinisiasi oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Eko Yunianto, S.M., ini menghadirkan dua narasumber di bidang hukum, yaitu Ahmad Fadhali Rahman dari Kantor Hukum Advokat Malaka Cokro Justisia serta Hikam perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Perubahan Paradigma Keadilan Dalam paparannya, Ahmad Fadhali Rahman menjelaskan bahwa poin krusial yang dibahas adalah perubahan mendasar dalam hukum pidana di Indonesia. KUHP lama (UU No. 8 Tahun 1981) berfokus pada keadilan retributif, di mana tindakan pidana berujung pada hukuman penjara atau denda tanpa opsi lain. Sementara itu, regulasi per...