Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 23, 2020

Bupati Jember Beri Bantuan Santri Yang Tidak Pulang Kampung

Gambar
Jember. Sedikitnya 962 santri yang berada di Kabupaten Jember memilih tidak pulang ke kampung halamannya untuk merayakan lebaran tahun ini. Mereka mematuhi imbauan pemerintah agar tidak terjadi penularan Covid-19. Pilihan itu mendapat perhatian dari Bupati Jember, dr. Faida, MMR. Bupati pilihan rakyat ini memberikan bantuan paket sembako dan uang. “Kami antar bantuan untuk para santri pondok pesantren yang tidak mudik,” kata bupati kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2020. Semua santri yang mematuhi anjuran pemerintah itu mendapatkan bantuan. Baik anak-anak asal Jember maupun anak luar kota Jawa Timur yang tidak ber-KTP Jember. Para santri itu mengikuti anjuran pemerintah agar memutus penyebaran Covid-19. Bupati menyebut mereka diantaranya berasal dari Banjarnegara, Kebumen, Brebes. Mereka ini turun temurun mondok di Jember. Jumlah terbanyak yaitu berasal dari Kabupaten Kebumen dengan jumlah santri mencapai 139 orang. Bupati pun berkesempatan melakukan panggilan video dengan Bupati Kebumen,...

Bupati Jember Berikan Insentif Pajak Daerah 50%-100%

Gambar
Jember. Untuk meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Bumi Pandhalungan, Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak yang mengatur pemberian pajak daerah. Sekretaris Badan Penghasilan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor 188.45 / 36 / 1.12 / 2020 tentang Pajak Penghasilan Daerah untuk periode tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember. Pengurangan pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang diproduksi sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir. Besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen. Periode selama tiga bulan, mulai dari bulan Mei hingga Juli. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan persetujuan. Besarannya mulai 10 hingga 15 persen. Kebijakan pembayaran PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah...