UMK Jember 2024, Disnaker Lakukan Pembinaan Dan Pemantauan

Habib Salim, Kabid Industrial Disnaker Jember Jember. barathanews.com. UMK ( Upah Minimum Kabupaten) 2024 Kabupaten Jember sebesar 2.665. 392 ada kenaikan dari tahun 2023 . "Tahun 2023 UMK sebesar 2.556. 655 sekarang naik menjadi 2.665.392," Terang Habi Salim, Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Jember, Rabu (4/1/2024). Hingga saat ini, menurut Salim , laporannya banyak yang sanggup. Memang ada pengecualian, yaitu usaha mikro dan usaha kecil. "Untuk usaha mikro dan usaha kecil, ada ketentuan sendiri." Ujarnya. Berdasarkan SK Gubernur Jatim, Usaha kecil dan menengah sebesar 661.743,-. Ketentuan Usaha Mikro, yaitu modal usaha paling banyak 1 M, untuk usaha kecil paling banyak 5 M...