UMK Jember 2024, Disnaker Lakukan Pembinaan Dan Pemantauan
![]() |
Habib Salim, Kabid Industrial Disnaker Jember |
Jember. barathanews.com. UMK ( Upah Minimum Kabupaten) 2024 Kabupaten Jember sebesar 2.665. 392 ada kenaikan dari tahun 2023 .
"Tahun 2023 UMK sebesar 2.556. 655 sekarang naik menjadi 2.665.392," Terang Habi Salim, Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Jember, Rabu (4/1/2024).
Hingga saat ini, menurut Salim , laporannya banyak yang sanggup. Memang ada pengecualian, yaitu usaha mikro dan usaha kecil.
"Untuk usaha mikro dan usaha kecil, ada ketentuan sendiri." Ujarnya.
Berdasarkan SK Gubernur Jatim, Usaha kecil dan menengah sebesar 661.743,-. Ketentuan Usaha Mikro, yaitu modal usaha paling banyak 1 M, untuk usaha kecil paling banyak 5 M, ini tidak termasuk tanah dan bangunan.
"Hasil penjualan, usaha mikro paling banyak 2 M pertahun, untuk usaha kecil paling banyak 15 M bruto. Wajib mengandalkan sumber usaha tradisional. Tidak bergerak pada usaha bertechnoloogi tinggi dan tidak padat modal. Untuk usaha formal dan besar wajiib melaksanakan UMK" Ungkapnya.
Untuk di Jember, menurut Habib, pihaknya sudah sosialisasi, sudah sampaikan, surat kesanggupan, ini sudah di kirim.
"Usaha formal dan usaha besar sanggup, untuk usaha mikro dan usaha kecil ada pengecualian. " Imbuhnya.
Untuk Pekerja harian, hitungan nya sama. Dari UMK di bagi 25 hari karena dikurangi libur 5 hari tiap bulan.
"Untuk pekerja harian, setelah dihitung berkisar sekitar 106 ribu perhari." Imbuhnya.
Usaha mikro dan kecil, menurut Habib, pembinaannya ada di Diskop, untuk usaha besar atau formal ada di Disnaker, usaha formal mempunyai syarat minimal punya 10 pegawai.
"Usaha Mikro, sudah banyak juga yang mencapai UMK. Juga, perusahaan yang sudah membayar gaji lebih dari UMK jangan diturunkan menjadi UMK. UMK itu, untuk pegawai baru yang nol tahun. " Pungkasnya. ( herry)
Komentar
Posting Komentar