Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020

Jember. barathanews.com. Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Jember dengan agenda Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Rapat paripurna pada Rabu (14/07/2021) tersebut dihadiri 10 orang anggota DPRD Jember secara luring dan diikuti 30 orang anggota DPRD secara virtual. Rapat dibuka dengan membaca laporan hasil anggaran terhadap pemerkosaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 oleh juru bicara badan anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto. David menyampaikan, laporan keuangan APBD TA. 2020 setelah diperiksa oleh BPK RI memberikan penilaian tidak wajar. David kemudian membacakan secara rinci laporan keuangan tersebut. “Dari seluruh laporan keuangan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 842.990.024.637,” kata David membacakan laporan tersebut. Selanjutnya rapat paripurna diisi dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Jember. Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, Golkar) dengan juru bicar...