Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020


Jember. barathanews.com.

Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Jember dengan agenda Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.


Rapat paripurna pada Rabu (14/07/2021) tersebut dihadiri 10 orang anggota DPRD Jember secara luring dan diikuti 30 orang anggota DPRD secara virtual.


Rapat dibuka dengan membaca laporan hasil anggaran terhadap pemerkosaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 oleh juru bicara badan anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto.


David menyampaikan, laporan keuangan APBD TA. 2020 setelah diperiksa oleh BPK RI memberikan penilaian tidak wajar. David kemudian membacakan secara rinci laporan keuangan tersebut.


“Dari seluruh laporan keuangan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 842.990.024.637,” kata David membacakan laporan tersebut.


Selanjutnya rapat paripurna diisi dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Jember.


Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, Golkar) dengan juru bicara Agusta Jaka Purwana menyampaikan, realisasi APBD 2020 kurang efektif dan optimal serta akuntabilitas keuangannya diragukan oleh BPK RI dengan predikat opini tidak wajar.


“Hal merupakan gambaran yang mengagumkan dan mengecewakan dalam konteks kinerja Pemerintah Kabupaten Jember periode sebelumnya. Meskipun demikian, kami mengapresiasi semangat kinerja Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember MB. Firjaun Barlaman untuk bangkit memperbaiki keadaan ini untuk membenahi harkat dan martabat Jember, bangkitlah Jemberku,” kata Agusta.


Agusta pemerintahan di bawah Bupati Jember Hendy untuk memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp. 107 miliar yang tanpa disertai pertanggungjawaban dari Bupati Jember sebelumnya, agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


Dia juga mendorong Bupati Jember Hendy untuk segera mendefinitifkan para kepala OPD agar tercipta akselerasi yang maksimal untuk ketersediaan.


Kemudian di akhir bicaranya, Agusta setuju agar Raperda disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.



Ketua fraksi PKS Nur Hasan menyampaikan pandangan akhir. Dia langkah Bupati Jember untuk rekomendasi LHP BPK RI Jatim kepada seluruh kepala OPD mengapresiasi yang menggunakan anggaran yang belum disertai pertanggungjawaban tersebut, agar melengkapi pertanggungjawabannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


“Selanjutnya kami juga mengapresiasi langkah Pemkab Jember dalam PPKM darurat ini, kami juga mendorong Bupati Jember Hendy agar memberikan stimulan ekonomi kepada warga,” kata Nur Hasan.


Nur Hasan memutuskan akhirnya dengan menyetujui raperda untuk disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.


Fraksi lainnya dari PPP, PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Gerindra juga menyetujui raperda untuk disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.


Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan, sinergitas dan kolaborasi siap untuk dilaksanakan demi terciptanya pembangunan daerah dapat terwujud sesuai harapan.


“Atas nama Pemkab Jember, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pimpinan, anggota serta badan anggaran DPRD Jember, rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Hendy.


Selanjutnya dalam pemerintahan, Bupati Hendy meminta para anggota dewan legislatif untuk selalu memberikan saran yang lebih baik. (*/Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton