Tiap Hari Senin, DP3AKB Jember Buka Pelayanan Permohonan Diska

Para pemohon Diska di Kantor DP3AKB Jember. barathanews.com. Berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, tentang Kabupaten Layak Anak yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati terkait Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 terkait Permohonan Dispensasi Kawin ( Diska). Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mengajukan Diska ke Pengadilan. Persyaratan tersebut adalah : 1. Foto copy KTP orang tua 2. Foto copy KK 3. Foto copy KTP / Akta Kelahiran / Ijasah kedua calon pengantin 4. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan 5. Surat rekomendasi dari DP3AKB 6. Surat rekomendasi dari psikolog 7. Surat penolakan dari KUA 8. Membayar Panjar Biaya Perkara. Sesuai SOP, DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember menindaklanjuti dengan membuka layanan rekomendasi Diska, tiap hari senin. ...