Tiap Hari Senin, DP3AKB Jember Buka Pelayanan Permohonan Diska
![]() |
Para pemohon Diska di Kantor DP3AKB |
Jember. barathanews.com. Berdasarkan Perda 1 Tahun 2023, tentang Kabupaten Layak Anak yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati terkait Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 terkait Permohonan Dispensasi Kawin ( Diska). Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mengajukan Diska ke Pengadilan.
Persyaratan tersebut adalah : 1. Foto copy KTP orang tua 2. Foto copy KK 3. Foto copy KTP / Akta Kelahiran / Ijasah kedua calon pengantin 4. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan 5. Surat rekomendasi dari DP3AKB 6. Surat rekomendasi dari psikolog 7. Surat penolakan dari KUA 8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Sesuai SOP, DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember menindaklanjuti dengan membuka layanan rekomendasi Diska, tiap hari senin.
"Sejak bulan maret, kita sudah melakukan pelayanan permohonan Diska tiap hari senin. Hari ini, ada 25 pasangan yang mengajukan Diska." Terang Poerwahyudi, Sekretaris DP3AKB Jember, Senin (27/5/2024).
Pasangan di bawah usia 19 tahun yang mau nikah diwajibkan mengajukan Diska.
"Diska ini diberikan dengan syarat permohonan yang lengkap." Ujarnya.
Permohonan Diska di setujui atau tidak yang menentukan Pengadilan.
![]() |
Menunggu antrean permohonan Diska |
"Rekom ini kita berikan pada Pengadilan bukan pada calon pengantin yang mau nikah. Diska ini di tunda atau di setujui, Pengadilan nanti yang menentukan. " Imbuhnya.
Salah satu pasangan yang mau nikah, Bambang dan Vina hadir di DP3AKB pada Senin (27/5/2024).
"Saya mengajukan permohonan Diska karena calon istri saya masih berusia 17 tahun, belum 19 tahun. Kalau saya sendiri, sudah berusia 37 tahun." Ujar Bambang.
Menurut Bambang, KUA minta rekomendasi Diska.
"Kita melengkapi persyaratan, nanti ke Pengadilan. " Ungkapnya. ( herry)
Komentar
Posting Komentar