Di Acara Bunga Desaku Panti, Petani Ketajek Kembali Tagih Penyelesaian Sertifikasi Tanah 447,8 Hektare kepada Bupati Jember

Gus Bupati ( kiri) dan Farid Wajdi ( kanan)

Jember, barathanews.com — Permasalahan tanah sengketa Ketajek yang telah berlangsung puluhan tahun kembali mencuat dalam agenda “Bunga Desaku” yang diselenggarakan di Kecamatan Panti, Jember, pada hari Senin (27/10/2025).

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawaid, S.E., M.Sc., menerima surat aspirasi secara langsung dari kuasa hukum Kelompok Masyarakat Perjuangan Petani Tanah Ketajek (P3TK), Drs. Farid Wajdi, SH.

Dalam surat yang diterima Bupati, kelompok masyarakat tersebut menagih janji penyelesaian dan kejelasan status sertifikasi atas bidang tanah seluas 447,8 Hektare di Desa Pakis dan Desa Suci yang sebelumnya merupakan bagian dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PDP Kabupaten Jember.

Berdasarkan surat aspirasi tersebut, penyelesaian masalah tanah Ketajek yang dilepas oleh Bupati Jember tahun 2013 hingga saat ini masih belum tuntas. Padahal, telah ada sejumlah dasar hukum terkait masalah tersebut, antara lain:

 * SK Bupati Nomor 188.45/258/012/2014 tentang Penghapusan dan Pelepasan Tanah Ketajek kepada Warga.

 * SK DPRD Nomor 140/213 tentang Persetujuan Divestasi dan Penyerahan Tanah Kepajek (Hibah) kepada Warga melalui Koperasi Tani Ketajek Makmur.

 * Tanah Ketajek seluas 477,8 Ha terletak di Desa Pakis dan Desa Suci Kecamatan Panti yang dinyatakan telah selesai dikuasai oleh PDP Kabupaten Jember.

Surat dari P3TK juga menyoroti kelanjutan program sertifikasi tanah yang telah diserahkan melalui Program Redistribusi Tanah dengan anggaran dari Kementerian ATR/BPN RI yang hingga kini belum ada kejelasannya. 

Pihak P3TK juga menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap Calon Penerima Tanah dalam Program Redistribusi Tanah Ketajek telah dilakukan, namun belum diumumkan hasil verifikasi dan validasinya terhadap 1.033 warga Desa Pakis dan Desa Suci sebagai Calon Penerima Definitif.

Melalui surat tersebut, warga memohon agar Bupati Jember saat ini, yang juga merupakan sosok yang akrab disapa Gus Fawait, dapat menuntaskan dan menyerahkan Tanah Negara yang akan didistribusikan kepada masyarakat tersebut.

Kuasa hukum kelompok masyarakat, Drs. Farid Wajdi, SH., mewakili P3TK, berharap upaya tersebut dapat dimudahkan demi kepastian hukum dan kesejahteraan para petani di Ketajek. (herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton