Korban Bullying Anak Guru di MTsN Jember Pindah Sekolah, Keluarga Pertanyakan Sanksi Pelaku



JEMBER -barathanews.com. Kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Jember. RZ, seorang siswa di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) ternama di Jember, harus mengakhiri pendidikannya di sekolah tersebut dan pindah ke sekolah lain. Keputusan ini diambil lantaran RZ mengalami tekanan psikologis berat setelah menjadi korban bullying yang dilakukan oleh empat temannya, di mana salah satu pelaku utama diduga merupakan anak dari guru di sekolah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 di belakang sekolah tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Jember dengan nomor STPM/B/503/XII/2024/SPKT/POLRESJEMBER. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat digendong oleh lima siswa lain dan dipukul oleh pelaku berinisial TQ.

Menurut IP, salah satu keluarga korban, mereka menyayangkan ketidakadilan yang dirasakan. "Anaknya sudah pindah, kejadiannya hampir satu tahun, cuma justru pelaku yang katanya anak dari guru di sekolah tersebut, masih tetap di sekolah, dan infonya juga tidak ada sanksi apa-apa, ini yang kami nilai tidak adil," ujar IP. Korban yang berasal dari Ambulu kini harus memulai kembali sekolahnya di tempat yang baru.

Upaya mediasi di Polres Jember antara orang tua korban dan pelaku sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan (mufakat), sehingga proses hukum kasus ini masih terus berjalan.

Klaim Sekolah: Korban Mengundurkan Diri, Pelaku Sudah Disanksi

Menanggapi hal ini, pihak Madrasah Tsanawiyah melalui Waka Kehumasan, Abdul Barri, menyampaikan bahwa pihak sekolah dan Ma'had (pesantren) tempat korban dan pelaku tinggal telah berupaya melakukan perdamaian, termasuk pendampingan di kepolisian.


"Saya kira persoalan tersebut sudah selesai, karena keduanya sudah saling memaafkan, baik saat di Polres maupun saat di sekolahan," klaim Barri. Ia juga menegaskan bahwa korban tidak dikeluarkan, melainkan mengundurkan diri dari sekolah, sementara pelaku perundungan, TQ, masih tetap bersekolah di sana.

Ketika didesak mengenai sanksi untuk pelaku, pihak sekolah mengakui bahwa TQ sudah diberikan sanksi. Namun, mereka menolak memberikan rincian sanksi tersebut.

"Kalau siswanya sudah kami sanksi, cuma sanksinya seperti apa, bukan kewenangan kami untuk menjelaskan, ada bagiannya sendiri, yakni dari pihak Ma'had," jelas Barri, seraya merahasiakan bentuk sanksi yang diberikan.

Pernyataan pihak sekolah tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan beberapa siswa lain yang menyebutkan TQ, pelaku bullying, masih aktif bersekolah dan mereka tidak mengetahui adanya sanksi yang diberikan kepada TQ. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mempertanyakan komitmen sekolah dalam menindak tegas pelaku perundungan, terutama yang diduga melibatkan anak dari staf pengajar mereka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton