Ingat Konsekuensi Pidana, Ahli dan Penggugat Layangkan Keberatan di Sidang Perdata PN Lumajang
LUMAJANG. barathanews.com – Persidangan perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang digelar pada Senin (5/10/2026) berlangsung dinamis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H., diwarnai keberatan baik dari saksi ahli maupun kuasa hukum pihak penggugat. Dinamika persidangan bermula saat Ketua Majelis Hakim mengingatkan ahli yang dihadirkan, Dr. Alessandro Rey , agar memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan fakta dan keahliannya. Majelis hakim juga menjelaskan adanya konsekuensi pidana apabila ahli memberikan keterangan yang tidak benar. Peringatan tersebut langsung direspons keberatan oleh Alessandro. Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh seorang ahli pada hakikatnya adalah keahlian dan keilmuan profesional, sehingga tidak sewajarnya dibayang-bayangi oleh ancaman pidana. “Keterangan ahli pada dasarn...