Ingat Konsekuensi Pidana, Ahli dan Penggugat Layangkan Keberatan di Sidang Perdata PN Lumajang
LUMAJANG. barathanews.com – Persidangan perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang digelar pada Senin (5/10/2026) berlangsung dinamis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H., diwarnai keberatan baik dari saksi ahli maupun kuasa hukum pihak penggugat.
Dinamika persidangan bermula saat Ketua Majelis Hakim mengingatkan ahli yang dihadirkan, Dr. Alessandro Rey, agar memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan fakta dan keahliannya. Majelis hakim juga menjelaskan adanya konsekuensi pidana apabila ahli memberikan keterangan yang tidak benar.
Peringatan tersebut langsung direspons keberatan oleh Alessandro. Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh seorang ahli pada hakikatnya adalah keahlian dan keilmuan profesional, sehingga tidak sewajarnya dibayang-bayangi oleh ancaman pidana.
“Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya. Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” ujar Alessandro di hadapan majelis hakim.
Dalam argumennya, Alessandro merujuk pada ketentuan hukum mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, yakni Pasal 242 KUHP lama serta Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa sanksi pidana hanya bisa diterapkan jika ada unsur keterangan faktual yang sengaja dipalsukan, bukan karena perbedaan pandangan akademis. Cara penyampaian peringatan tersebut dinilainya memberikan kesan tekanan saat dirinya bersaksi.
“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” tegasnya.
Setelah keberatan tercatat dan pemeriksaan ahli dilanjutkan, giliran pihak penggugat yang menyampaikan keberatan terkait pembuktian dokumen. Pihak penggugat, Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata, melalui kuasa hukumnya, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, mempermasalahkan alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang menjadi dasar penerbitan SKHM Nomor 9.
Rinto mengkritisi adanya perbedaan redaksional yang dinilai material terkait sejarah perkawinan pewaris pada dokumen tersebut. Pihaknya mendesak agar majelis hakim memeriksa keabsahan bukti secara transparan.
“Keberatan kami bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan agar perbedaan redaksional yang kami nilai material dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim sesuai hukum acara,” kata Rinto.
Guna memastikan keabsahan dokumen, pihak penggugat meminta audit transparan mencakup pemeriksaan Berita Acara Sidang, rekaman persidangan, hingga jejak digital pada sistem e-Court. Hal itu mencakup penelusuran metadata file SKHM Nomor 9—mulai dari riwayat upload, akun pengunggah, hingga komparasi file fisik dengan arsip protokol notaris.
Menanggapi jalannya proses persidangan, Alessandro menyatakan berencana menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), serta meminta transparansi pemeriksaan melalui PPID PN Lumajang.
Meski demikian, rencana pengaduan tersebut saat ini belum menjadi temuan ataupun keputusan resmi dari lembaga pengawas terkait, sehingga ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun hukum sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.(*)
Pewarta: herry

Komentar
Posting Komentar