Saksi Akui Tak Hadir Saat Pembuatan Akta Waris, Tanggung Jawab Notaris Dipertanyakan
LUMAJANG. barathanews.com - Persidangan sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mengungkap persoalan terkait proses pembuatan akta pernyataan ahli waris. Seorang staf Notaris Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., mengaku tidak hadir saat pembuatan dua akta yang kini menjadi objek sengketa. Keterangan tersebut disampaikan Mega Safitri Ratnasari, S.E., saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj, Senin 12 Oktober 2026. Mega dihadirkan oleh kuasa hukum Tergugat I, Faisal Suhandi, S.H. Dalam persidangan, Mega menyatakan tidak hadir dalam proses pembuatan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan Nomor 17 tertanggal 15 Desember 2021. Padahal, menurut pihak penggugat, namanya tercantum sebagai saksi dalam kedua akta tersebut. Selain itu, Mega mengaku tidak mengetahui Surat Kesaksian Ahli Waris yang dibuat Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee . Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII...