Pembahasan UMK Jember 2026 Berakhir Deadlock: Pengusaha dan Buruh Berbeda Pandangan
![]() |
| Joko Sutriswanto ( kiri) dan Sekdin Disnaker ( kanan) |
Jember. barathanews.com – Rapat penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat ( 19 /12/ 2025).
Rapat ini berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Perbedaan tajam antara usulan pengusaha dan serikat pekerja membuat Dewan Pengupahan serta Disnaker Jember hanya bisa menampung aspirasi tanpa memberikan penetapan langsung dalam rapat tersebut.
Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk atau Gus Faruk, menegaskan bahwa pihak buruh menuntut kenaikan sebesar 10 persen.
"Dengan perhitungan tersebut, UMK Jember yang saat ini berada di angka Rp2.838.642 diharapkan naik menjadi Rp3.122.506 pada tahun 2026."ujar Gus Faruk.
Gus Faruk juga memberikan peringatan keras bahwa jika keputusan akhir berada di bawah angka Rp3 juta, pihaknya akan menggalang aksi massa buruh se-Kabupaten Jember untuk menuntut rekomendasi ulang dari Bupati.
Di sisi lain, perwakilan Apindo Jember, Agus, menyatakan bahwa pengusaha tetap bertahan pada formula dengan angka Alfa 0,5. Menurut Agus, angka tersebut merupakan batas maksimal kemampuan pelaku usaha untuk menjamin kelangsungan operasional perusahaan dan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Kenaikan yang terlalu tinggi akan memaksa perusahaan melakukan efisiensi ketat, terutama di sektor perkebunan, seperti pengurangan biaya pemupukan atau penundaan masa tanam." Jelasnya.
Menanggapi ketidakhadiran titik temu ini, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Jember, Drs. Joko Sutriswanto, M.Si, menjelaskan bahwa seluruh usulan akan dilaporkan kepada Bupati Jember pada Jumat malam (19/12/2025).
"Disnaker mengejar target pengiriman usulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur paling lambat tanggal 20 Desember sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan final kini berada di tangan Bupati Jember sebelum diteruskan ke tingkat provinsi." Ujarnya.
( herry)


Komentar
Posting Komentar