UMK Jember 2025, Usulkan Kenaikan 6,5 Persen Ke Gubernur Jatim
Jember. barathanews.com. Sidang Pleno Pembahasan Dan Penetapan UMK dan UMKS Kabupaten Jember Tahun 2025 berlangsung di RM. Lestari Jember, Kamis (12/12/2024).
Sidang yang berjalan dari pagi hingga sore ini dihadiri Tripartit, perwakilan dari Disnaker Jember, Apindo perwakilan dari Pengusaha dan Buruh yang diwakili SPSI dan Sarbumusi serta tim ahli.
"Sidang Pleno yang ke 3, yang terakhir kita sudah bisa menerbitkan sebuah rekomendasi yang pada umumnya kita taat pada regulasi yang ada." Terang Drs. Suprihandoko, MM Kepala Disnaker Jember yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jember.
Kabupaten Jember, menurut Suprihandoko, berdasarkan Permenaker no.16 tahun 2024 di tetapkan upah minimum Tahun 2025 adalah 6,5 %.
"Nominalnya adalah UMK Tahun 2024 di tambah nilai kenaikan UMK tahun 2024, yaitu Rp. 2.665.392 di tambah 6,5 % X 2.665.392 = 2.665.392 + 173. 250 = Rp. 2.838.642 ." Ujarnya.
Hasil akhir ini, ditetapkan setelah melalui Sidang Pleno 1,2 dan 3 .
"Kewenangan Dewan Pengupahan ini hanya untuk menyepakati dan menyelesaikan, hanya sampai disini." Ungkapnya.
Menurut Dr. Aries, SH MH, C.Mad selaku pakar hukum menyampaikan bahwa, Tahun ini proses perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten tersingkat dibanding tahun- tahun sebelumnya karena perumusan UMK tahun sekarang bukan kesepakatan tetapi menjalankan aturan.
"Kenaikan prosentase 6,5 % itu, secara normatif ditentukan oleh pemerintah melalui Permenaker no. 16 tahun 2024. Aturan itu, suka atau tidak suka harus dijalankan. Jadi, bukan kesepakatan. Tidak kalah penting, di perundingan tadi, komitmennya dibuka ruang pendapat bagi unsur Dewan pengupahan, ada pengusaha, ada Serikat Pekerja untuk merespon 6,5 % tadi. Ada yang mengikuti, ada yang mengkritisi atau juga tidak sependapat. " Ujarnya.
Sekali lagi, Aries menegaskan bahwa Dewan Pengupahan hanya mendokumentasi ragam pendapat sebagai lampiran untuk dikirimkan ke Gubernur.
"Yang punya otoritas penuh adalah Gubernur. Menetapkan, berapa UMK Kabupaten Jember. " Imbuhnya.
Sementara, Umar Faruk Ketua Sarbumusi Jember dalam Sidang Pleno ini tetap menuntut kenaikan upah 10% meski sudah diputuskan kenaikan 6,5%.
"Sarbumusi tetap menuntut kenaikan UMK sebesar 10% karena buruh sudah cukup lama menerima upah tidak sesuai ketentuan." Ujarnya.
Lebih tegas, Faruk menyampaikan bahwa pilihannya akan lebih baik ketika para pengusaha ini, berapapun kenaikan UMK ini betul-betul mendekati 100 % untuk realisasi di lapangan karena fakta saat ini, banyak angka prosentase pelanggaran diatas 50% yang dilakukan perusahaan dan tidak ada sanksi apapun.
Meski bersikukuh kenaikan 10% , namun Sarbumusi akan menghormati apapun keputusan Gubernur nanti.
"Kami hormati, apapun keputusan Gubernur Jawa Timur yang pada akhirnya nanti, finalnya mengeluarkan SK tersebut. Tentunya kita hormati bersama." Imbuhnya.
Sedangkan Drs. Coster Sianipar dari SPSI tuntutannya, bukan berapa besar nilai UMK tapi apakah upah yang diputuskan nanti bisa menjawab kebutuhan dasar para pekerja. Kebutuhan dasar, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan sekedar untuk tabungan hari tua.
"Apakah dengan upah yang demikian ini bisa menjawab kebutuhan para pekerja?" Ujarnya.
Pada kesempatan ini, Apindo yang diwakili Drs. Imam menyampaikan pandangan bahwa yang menetapkan upah 6,5 % adalah Presiden.
"Mau tidak mau, mampu tidak mampu itu masalah. Kenaikan ini berat sekali untuk Apindo. Sangat berat sekali karena situasi kondisi ekonomi di Jember tidak dilihat." Ujarnya.
Meski begitu, Apindo menurut Imam mengikuti Permenaker no. 16 tahun 2024 tapi itu berat untuk melaksanakan.
"Bahwa Permenaker no. 51, APP 51 belum dicabut atas PP No. 36 lalu keluar Permenaker padahal kedudukan PP itu lebih tinggi dari Permenaker. Dasar- dasar itu yang membuat keraguan kami. Sehingga kamu perlu yakin kalau itu tidak ada masalah. Kalau ada masalah, siapa yang akan bertanggung jawab." Ungkapnya. (herry).
Komentar
Posting Komentar