PII Cabang Jember, Halal Bihalal Sekaligus Sosialisasi STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur)
Hadir dalam acara ini Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono ,ST, MT, IPU, ASEAN.Eng Wakil Ketua Umum PII Pusat Sekaligus narasumber Sosialisasi STRI, Dekan Fakultas Tehnik Universitas Jember, PII Jawa Timur, PII Jember, Dosen Fakultas Tehnik Universitas Jember, Dinas PU Jember, Dari Asosiasi / Developer dan Kontraktor serta undangan lainnya.
"Halal bihalal PII ini kita mengundang semua pengurus, anggota dan dari asosiasi. Hadir juga Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono ,ST, MT, IPU, ASEAN.Eng untuk memberikan Sosialisasi tentang STRI. " Terang Ir. H. Rahman Anda, ST, MT, MSi , IPM Ketua PII Cabang Jember.
Menurut Kepala DPRKPCK ( Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya) Kabupaten Jember ini, Sosialisasi STRI ini penting karena ini amanah UU.
"Sesuai dengan amanat UU, ada keharusan untuk setiap Insinyur atau yang berpraktek keinsinyuran harus punya STRI." Ujarnya.
Ditegaskan oleh Rahman, PII mendorong semua yang berkaitan dengan Tehnik, Pertanian, Peternakan, Proses Pengadaan Barang dan Jasa harus punya STRI.
"Sosialisasi STRI ini akan terus dilakukan oleh PII sebagai lembaga yang mempunyai profesi sebagai Insinyur." Ungkapnya.
Diakui, masih banyak orang berpraktek ke- Insinyuran tapi belum punya STRI, baik di Pemda, Penyediaan jasa, kontraktor, konsultan dan sebagainya.
"Semua harus punya STRI, sesuai dengan UU ada sanksi juga." Imbuhnya.
Dari sosialisasi ini, pihaknya berharap ada pemahaman dari stakeholders terkait dan pihak - pihak yang melakukan praktik ke- Insinyuran dengan mengantongi STRI dan juga gelar Insinyur.
"Selain STRI juga harus punya gelar Insinyur melalui sekolah di PSPI ( Program Study Profesi Insinyur ). Kebetulan di Universitas Jember juga ada PSPI." Pungkasnya .
Menurut Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, sarjana - sarjana setelah tahun 2014 gelar nya adalah ST.
"Sarjana Tehnik, belum cukup untuk menjalankan praktek ke Insinyuran. Untuk menjadi Insinyur namanya Pendidikan Profesi Insinyur. Gelar Insinyur di keluarkan oleh perguruan tinggi yang bekerjasama dengan PII karena PII membawa mandatory UU." Ujarnya.
Menurut Prof. Agus Taufik Mulyono, PII sama dengan IDI ( Ikatan Dokter Indonesia), mandatory UU.
"Sesungguhnya PII adalah lembaga besar yang bisa mengeluarkan peraturan lembaga yang juga ikut dalam urusan pemerintah. " Ujarnya.
Ditegaskan oleh Prof. Agus bahwa PII menyelenggarakan pendidikan profesi bersama - sama perguruan tinggi karena gelar profesi hanya dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bergabung menjadi PSPI.
"Bagaimana Kalau tidak punya gelar Insinyur? Seperti Sarjana Tehnik yang berpraktek keinsinyuran, bisa di pertambangan, konstruksi juga seperti Sarjana Pertanian, Sarjana Kehutanan yang berpraktek keinsinyuran tapi tidak memiliki gelar profesi Insinyur maka dapat di pidana." Ungkapnya.
Agus meyakini, STRI disarankan karena ingin membentuk manusia- manusia Insinyur yang patuh pada kode etik profesi.
"Di dalam etika profesi Insinyur, etika profesi dokter, etika profesi lawyer, etika profesi dosen, semua tujuannya baik." Imbuhnya. ( herry)
Komentar
Posting Komentar