Pemkab Jember Rakor, Tata Batas Kawasan Hutan Yang Akan Dilepas Untuk Masyarakat
Jember. Rakor tapal batasnya penataan tindak lanjut Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ( PPTKH) 2023 berlangsung di Aula Pemkab Jember, Rabu (4/9/2023).
Dalam rakor yang di gelar oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( DPRKPCK) Kabupaten Jember bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL ) Wilayah XI Jogjakarta di hadiri berbagai pihak terkait.
Tampak hadir Rahman Anda Kepala DPRKPCK Jember, Suhendro Kepala BPKHTL Wil XI Jogjakarta, Akhyar Tarfi Kepala ATR/ BPN Jember, Didik Triswanto Kepala UPT. Kehutanan , Moch. Sholeh Ketua HKTI Jember yang juga Kades Lojejer, dari Perhutani, Asisten Pemkab Jember, Camat, Kades dan undangan terkait.
"Kita kedatangan tim dari BPKHTL yang akan melakukan tata batas terhadap tanah Kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk pemukiman dan fasum, fasos." Terang Rahman Anda.
Menurut Rahman, Lahan hutan di Kabupaten Jember yang akan dilepas sekitar 314 hektare terletak di 13 Kecamatan dan 27 Desa.
Program PPTPKH 2023 ini di apresiasi oleh Moch. Sholeh dan ucapan terimakasih disampaikan pada Bupati, BPKHTL, ATR/ BPN karena bisa terlaksana.Ini yang sangat di tunggu - tunggu masyarakat yang sangat antusias.
"Alhamdulillah, saat ini sudah bisa terealisasi untuk kepentingan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa kami. " Ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa menjaga tanah tersebut yang sudah di kuasai berpuluh- puluh tahun, keluar SHM dan tidak ada biaya, semuanya gratis.
Hal yang sama disampaikan Akhyar Tarfi Kepala ATR/BPN Jember dan berharap Proses Tata batas segera selesai dan diusulkan Pemkab Jember untuk SK pelepasannya.
"Setelah ada SK pelepasan, ini bisa kita berikan sertifikat hak atas tanahnya."Ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Didik Triswanto Kepala UPT. Kehutanan, bahwa PPTPKH adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di kawasan hutan.
"Pemukiman, fasos, fasum yang selama ini ada di kawasan, tidak memiliki legalitas yang sah karena bertahun- tahun bahkan puluhan tahun. Pemerintah harus hadir." Ujarnya.
"Nanti ada monitoring evaluasi pasca diterbitkan pelepasan itu. Jangan sampai ada perambahan- perambahan selanjutnya. Jadi tidak boleh lagi ada pendudukan baru atau pemukiman baru atas kawasan hutan. Kalau masih ada seperti itu, nanti pendekatannya bukan persuasif lagi tapi tindakan penegakan hukum. " Ungkapnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar