Pemkab Jember Sosialisasikan SE Gubernur Jatim Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H
Bupati Jember di dampingi Dandim dan Kapolres usai acara sosialisasi SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri Jember. Bupati dan Wakil Bupati jember, Hendy Siswanto-Gus Firjaun bersama jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha ini diikuti para takmir masjid, pengurus musala serta ulama, Senin (10/05/2021). Berbeda dengan SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dimana wilayah yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan salat di masjid melainkan harus salat di rumah masing-masing, pada SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim ini diperbolehkan salat Idul Fitri berjamaah dengan ketentuan maksimal 15 persen dari kapasitas masjid dan musala. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan hingga maksimal 50 persen. Untuk poin aturan lainnya sama antara SE Menag RI ...