Bacok Hingga Tewas, Preman Alon-Alon Puger Ditetapkan Sebagai Tersangka




Jember.  Di tetapkan sebagai tersangka, Azis Saputra (19) di tahan Polres Jember karena   kasus pembacoksn hingga meninggal  dunia Mardi Rahmad Dani (22)  .

Dalam pers rilis di Mapolres Jember tersangka dan barang bukti di tunjukkan oleh
Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal, SH., SIK., M.Hum, Senin, (10/02/2020),
"Telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama di Alun-alun Kecamatan Puger,"  Terang Kapolres.

Kronologi kejadian yang berujung tewasnya Mardi. Berwal saat Azis dan kawan-kawannya berniat memalak rekan korban, yang bernama Yoga dan Yogi saudara kembar yang sedang berada di Alun-alun Kecamatan Puger pada Sabtu, (08/02/2020) malam.  Yoga dan Yogi di palak oleh tersangka,  kemudian Yoga dan Yogi  mengadu pada Mardi.  Mardi menghampiri  Azis dan mangatakan,   "ono opo bro"  Pada  Aziz.

Menurut  Kspolres Jember, Alfian, tersangka memang dikenal sering melakukan pemalakan terhadap masyarakat yang bersantai di sekitar alun-alun, dengan meminta uang atau rokok. Hasil dari pemalakan itu digunakan untuk kepentingan kelompok untuk berfoya-foya.

Tersangka dan korban akhirnya terlibat   baku hantam . Tersangka merasa kalah dan meminta bantuan pada temannya untuk mengambilkan senjata tajam yaitu celurit.

Dengan emosi, Azis menyabet  korban menggunakan celurit yang kena di ketiak kanan korban sehingga korban jatuh. Berdsms warga, korban dibawa ke rumah sakit ,  sampai rumah sakit  sudah menghembuskan nafas terakhir nya
"Sampai di rumah sakit meninggal dunia, tidak tertolong ," ujar Alfian.

Berdasarkan pengakuan tersangka ,  bahwa dirinya sudah melakukan pemalakan sebanyak 5 kali dan  membacok korban hingga tewas, karena pengaruh minuman keras dan sedang mabuk.

Pada kesempatan ini, Kapolres Jember juga mengungkapkan bahwa  Beberapa tersangka lain yang ikut  terlibat  masih di buru . Ada empat pelaku lain yang ikut membantu  d Azis, yang identitasnya sudah dikantongi polisi.             .


Atas perbuatannya, tersangka  dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan subsider Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton