Bacok Hingga Tewas, Preman Alon-Alon Puger Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jember. Di tetapkan sebagai tersangka, Azis Saputra (19) di tahan Polres Jember karena kasus pembacoksn hingga meninggal dunia Mardi Rahmad Dani (22) .
Dalam pers rilis di Mapolres Jember tersangka dan barang bukti di tunjukkan oleh
Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal, SH., SIK., M.Hum, Senin, (10/02/2020),
"Telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama di Alun-alun Kecamatan Puger," Terang Kapolres.
Kronologi kejadian yang berujung tewasnya Mardi. Berwal saat Azis dan kawan-kawannya berniat memalak rekan korban, yang bernama Yoga dan Yogi saudara kembar yang sedang berada di Alun-alun Kecamatan Puger pada Sabtu, (08/02/2020) malam. Yoga dan Yogi di palak oleh tersangka, kemudian Yoga dan Yogi mengadu pada Mardi. Mardi menghampiri Azis dan mangatakan, "ono opo bro" Pada Aziz.
Menurut Kspolres Jember, Alfian, tersangka memang dikenal sering melakukan pemalakan terhadap masyarakat yang bersantai di sekitar alun-alun, dengan meminta uang atau rokok. Hasil dari pemalakan itu digunakan untuk kepentingan kelompok untuk berfoya-foya.
Tersangka dan korban akhirnya terlibat baku hantam . Tersangka merasa kalah dan meminta bantuan pada temannya untuk mengambilkan senjata tajam yaitu celurit.
Dengan emosi, Azis menyabet korban menggunakan celurit yang kena di ketiak kanan korban sehingga korban jatuh. Berdsms warga, korban dibawa ke rumah sakit , sampai rumah sakit sudah menghembuskan nafas terakhir nya
"Sampai di rumah sakit meninggal dunia, tidak tertolong ," ujar Alfian.
Berdasarkan pengakuan tersangka , bahwa dirinya sudah melakukan pemalakan sebanyak 5 kali dan membacok korban hingga tewas, karena pengaruh minuman keras dan sedang mabuk.
Pada kesempatan ini, Kapolres Jember juga mengungkapkan bahwa Beberapa tersangka lain yang ikut terlibat masih di buru . Ada empat pelaku lain yang ikut membantu d Azis, yang identitasnya sudah dikantongi polisi. .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan subsider Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Herry)
Komentar
Posting Komentar