Bupati Jember Serahkan Sertifikat Ijin Praktek Medis
Jember. Sebanyak 142 Sertifikat Ijin Praktek diberikan pada tenaga medis oleh Bupati Jember di ruang Tamyaloka Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Senin (3/2/2020).
Ijin diberikan untuk tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, klinik pemerintah maupun swasta, terdiri dari 70 dokter (4 dokter gigi dan 51dokter umum dan15 dokter spesial) dan 72 bidan.
Bupati mengingatkan kepada penerima ijin untuk menjaga nama baik Jember lewat profesinya. "Bapak ibu ini adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat, cermin dari Jember. Baik buruknya pelayanan saudara mencerminkan pelayanan di Jember." Terang Bupati.
Lebih lanjut, tugas pelayanan medis bukan sekedar melakukan SOP, bukan sekedar SPM tetapi yang terutama adalah tugas pelayanan kemanusiaan. "Saya tidak ingin mendengar ada pasien ditolak, apalagi yang masuk IGD. Taruhannya ialah jabatan saudara, saya akan cabut ijin prakteknya," Tegas dr. Faida.
"Profesi ini adalah profesi yang spesial karena tidak banyak orang menekuninya. Orang datang kepada saudara itu karena terpaksa bukan karena kelebihan uang, bukan karena kelebihan waktu tetapi ingin sembuh." Papar Bupati.
"Salah satu syarat untuk mendapatkan ijin praktek dari Bupati Jember ialah surat rekomendasi dari organisasi profesi, " Tambah dr. Faida
Kedepan, ujar Bupati, pihak pemkab Jember akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menjalin kerjasama dalam bentuk MOU agar proses birokrasinya lebih pendek. "Setiap profesi memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi. Mereka yang tahu kondisi anggotanya, siapa yang belum punya ijin, kapan jatuh temponya dan sebagainya," Pungkas dr. Faida. (Herry).
Komentar
Posting Komentar