Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Bupati Jember Dukung BP Jamsostek Jember

BP Jamsostek Jember usai Rakor dengan Bupati Jember,



Jember. Rakor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Jember dengan Bupati Jember  di ruang rapat Bupati , selain untuk sinergy, kolaborasi dan akselerasi juga terkait instruksi presiden ( Inpres ) nomor 2 tahun 2021. Hal ini disampaikan Edy Suryono, Kepala Cabang BP Jamsostek Jember usai rapat dengan Bupati Jember di Pemkab Jember,  Rabu (7/4/2021).


Inpres itu meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.

"Pertemuan dengan bupati ini sudah yang ke 3. Sinergy, kolaborasi dan akselerasi, juga terkait Instruksi presiden  nomor 2 tahun 2021. Artinya semua lapisan seluruh tenaga kerja tidak ada yang tidak boleh, tidak ada alasan, semua  harus ikut Jamsostek." Terang Edy Suryono.

Menurut Edy, banyak kementerian,   pelaksanaan instruksi ini  terawasi. Termasuk Kejagung selaku  lembaga kepatuhan. " Ini tidak luput juga perintah pada semua kepala pemerintahan seluruh Indonesia, ada gubernur, bupati dan walikota  , mengawal sepenuhnya. Dalam waktu dekat ini harus diawasi perkembangan, termasuk akan di pantau oleh Kementerian PMK." Paparnya.

Untuk  kepesertaan di Jember, sektor formal sudah banyak  yang ikut sedang  yang informal masih belum banyak. "Perlu peran OPD, ini instruksi langsung dari bapak Bupati. Bupati akan turun ke perusahaan. Ini sangat luar biasa dari bapak Bupati. Turun gunung." Ungkap Edy Suryono.

 Meski begitu, pihaknya tetap melakukan edukasi, penekanan secara persuasif, mengajak, menghimbau dan menyadarkan sehingga timbul keikhlasan di hati, betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. 

"Bagi yang tidak patuh, sanksi akan dilakukan. Kita selalu koordinasi dengan Kejaksaan. Siapapun yang tidak ikut tapi ada prosedurnya, surat pemberitahuan. Kedua, di sosialisasikan belum juga maka kita serahkan pada Kejaksaan negeri melalui surat kuasa khusus.  Ada mekanismenya." Imbuhnya.

Instruksi ini tidak main-main, karena instruksi presiden ini harus betul-betul jalan, harus ada report.

Berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan Jember saat ini yang sudah terdaftar 95.932 sektor formal atau penerima upah, informal ada 13 Ribu. "Alhamdulillah, Pak Bupati sangat luar biasa, ini penting sekali karena agar tidak ada kemiskinan." Tambahnya.

"Apabila ada perusahaan yang  pekerjanya tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, nanti  akan timbul aduan hukum dan ada sangsi bisa sangsi pidana." Pungkasnya.  ( Herry)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton