Reforma Agraria, Program PPTKH Kabupaten Jember Finalisasi Usulan Subyek Dan Obyek Tanah
Jember. Reforma Agraria, Program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk Kabupaten Jember oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( DPRKPCK) Kabupaten Jember bersama ATR/ BPN Jember sudah masuk dalam finalisasi usulan subyek tanah dan obyek tanah di hotel Bintang Mulia, Rabu (2/11/2022).
"Jadi pada hari ini dilaksanakan finalisasi usulan subjek dan objek tanah, program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan." Terang Rahman Anda, ST, MM, Kepala DPRKPCP Jember melalui Rudi Danarto , Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Jember.
Menurut Rudy, Ini dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka menampung permasalahan-permasalahan sosial , dalam hal ini adalah bagaimana warga Jember yang saat ini lama tinggal di hutan itu diberikan haknya.
"Namun dalam prosesnya kita tidak serta-merta memberikan langsung, ada sebuah proses inventarisasi, verifikasi mulai dari tingkat bawah, tingkat Desa, tingkat Kabupaten sampai nantinya akan turun tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan direncanakan minggu depan akan hadir di Jember untuk pemeriksaan berkas." Paparnya.
Hari ini, ujar Rudy, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) .
" Jangan sampai berkas yang kita usulkan nanti ketika di hadapan tim terpadu itu ada kesalahan atau apa." Ungkapnya.
Untuk itu, sebanyak 49 Kepala Desa dari 18 kecamatan diundang untuk melengkapi berkas PPTKH agar tidak ada kesalahan.
"Jadi PPTKH ini adalah bagian reforma agraria seperti PTSL, TORA (Realisasi program tanah objek reforma agraria) dan sebagainya . PPTKH ini adalah salah satu bagian bagaimana kita meredistribusi tanah negara, di berikan kepada masyarakat . Melalui program PPTKH ini secara cuma-cuma dan memang nanti prosesnya, proses pen-sertifikatan itu akan melalui proses yang akan dilangsungkan oleh ATR/BPN ." Imbuhnya.
Dengan kegiatan ini, pihaknya berharap usulan ini diterima oleh pusat.
"Kita berusaha semaksimal mungkin, berkas yang harus dilengkapi, ya dilengkapi sehingga nanti masyarakat Jember terutama yang tinggal di kawasan hutan bisa memiliki tanahnya , memiliki kejelasan tanahnya dan tanah itu nanti bisa menjadi modal bagi mereka dan bisa diwariskan kepada anak cucu mereka." Pungkasnya.
Perlu diketahui, Reforma Agraria adalah proses penataan ulang aset kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber – sumber yang berasal dari pertanahan atau agraria untuk kepentingan masyarakat (petani, buruh tani, dsb). Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. ( herry).
Komentar
Posting Komentar