Reforma Agraria, Program PPTKH Kabupaten Jember Finalisasi Usulan Subyek Dan Obyek Tanah


Jember. Reforma Agraria, Program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk Kabupaten Jember oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( DPRKPCK) Kabupaten Jember bersama  ATR/ BPN Jember   sudah masuk dalam finalisasi  usulan subyek tanah dan obyek tanah di hotel Bintang Mulia,  Rabu (2/11/2022).

"Jadi pada hari ini dilaksanakan finalisasi usulan subjek dan objek tanah,  program  penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan." Terang Rahman Anda, ST, MM, Kepala DPRKPCP Jember melalui Rudi Danarto , Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Jember.

Menurut Rudy,    Ini dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka menampung permasalahan-permasalahan sosial , dalam hal ini adalah bagaimana warga Jember yang  saat ini  lama tinggal di hutan itu diberikan haknya. 

"Namun dalam prosesnya kita tidak serta-merta memberikan langsung, ada  sebuah proses inventarisasi, verifikasi mulai dari tingkat bawah,  tingkat Desa,  tingkat Kabupaten sampai nantinya akan turun tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  yang akan direncanakan minggu depan akan hadir di Jember untuk pemeriksaan berkas." Paparnya.

Hari  ini, ujar Rudy, pihaknya melakukan  pemeriksaan berkas PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) .

" Jangan sampai berkas yang kita usulkan nanti ketika di hadapan tim terpadu itu ada kesalahan atau apa." Ungkapnya.

Untuk itu,  sebanyak 49  Kepala Desa dari 18 kecamatan diundang untuk melengkapi berkas PPTKH agar tidak ada kesalahan.

"Jadi PPTKH ini adalah bagian reforma agraria seperti PTSL, TORA (Realisasi program tanah objek reforma agraria) dan sebagainya . PPTKH ini adalah salah satu bagian bagaimana kita meredistribusi tanah negara,  di berikan kepada masyarakat . Melalui program PPTKH ini secara cuma-cuma dan memang nanti  prosesnya,  proses pen-sertifikatan itu akan melalui  proses yang akan dilangsungkan oleh ATR/BPN ." Imbuhnya.

Dengan kegiatan ini, pihaknya berharap usulan ini diterima oleh pusat.

"Kita berusaha semaksimal mungkin,  berkas yang harus dilengkapi, ya dilengkapi  sehingga nanti masyarakat Jember  terutama yang tinggal di kawasan hutan bisa memiliki tanahnya , memiliki kejelasan tanahnya dan tanah  itu nanti bisa menjadi modal bagi mereka dan bisa diwariskan kepada anak cucu mereka." Pungkasnya.

Perlu diketahui, Reforma Agraria adalah proses penataan ulang aset kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber – sumber yang berasal  dari pertanahan atau agraria untuk kepentingan masyarakat (petani, buruh tani, dsb). Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. ( herry).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Disnaker Jember Gelar Bimtek Verifikasi Dan Validasi Data Pekerja Rentan/ Buruh Petani Tembakau, Akan Diajukan Untuk Menerima Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pansus LKPJ DPRD, Kadin Jember Usulkan Kawasan Khusus Ekonomi Dan Aplikasi Cinta UMKM

Bulog Jember, Serap Gabah Petani Perhari Mencapai 2 Ribu Ton