Hasil Peneriksaan Bawaslu Jember, Sebanyak 9 Pejabat Di Duga Melanggar
![]() |
Perscon Bawaslu Jember, Rabu (17/5/2023) |
Jember. Hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Jember terkait Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jatim dengan nomor 003/Reg/ LP/PL/ Kab/ 16.16/ IV/2023 terdapat 56 pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang disangkakan melanggar peraturan Perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan selama 14 hari dan hari ini hari terakhir pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Jember saat Perscon di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (17/5/2023).
"Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini kami awali dengan klarifikasi, yakni meminta keterangan kepada Pelapor, Saksi, Para Terlapor dan pihak terkait serta keterangan ahli, sejumlah 66 orang. Dan selanjutnya kami melakukan Proses Kajian serta Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jember. " Terang Dwi Endah, Komisioner Bawaslu Jember.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta kajian Bawaslu Kabupaten Jember diperoleh fakta-fakta yang mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan dalam Peristiwa Kegiatan J-Berbagi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
"Hasil pemeriksaan dan kajian, terdapat 9 pejabat yang di di duga melanggar." Tegasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Jember menindaklanjuti, merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ketika di tanya wartawan, siapa saja 9 pejabat tersebut, pihak Bawaslu tidak menyebut siapa saja dari 9 pejabat ini dan dari OPD mana namun disampaikan dugaan Peraturan yang di langgar.
"Dugaan yang di langgar tersebut, yaitu UU nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah, ada Peraturan, Keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan Bawaslu No. 2 Tahun 2022, Juga ada UU Nomor 5 terkait ASN dan UU Nomer 7 terkait dengan Pemilu." Ungkapnya.
Rekomendasi ini, menurut Rony yang juga Komisioner Bawaslu Jember, pertama kepada Komisi Aparatur Sipil Negeri dan Kemendagri.
"Direkomendasikan dugaan pelanggarannya kepada KASN dan Kemendagri." Ujarnya.
Ditegaskan lagi oleh Dwi Endah, terkait Sangsi dan lain sebagainya. Bahwa ini bukan ranah Bawaslu tapi ranahnya lembaga lain yang berwenang.
"Kami tidak bisa memberikan apakah ini sangsi atau tidak atau kategori pelanggarannya, Ini bukan wilayah kami." Paparnya.
Terkait yang lain, pihak Bawaslu hanya fokus pada objek yang dilaporkan .
"Pemeriksaan kita hanya pada yang dilaporkan. "Imbuhnya.
( herry).
Komentar
Posting Komentar