Melalui NIB- RBA, Pintu Masuk Ke Perijinan Usaha Lainnya
Jember. Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kabupaten Jember di Bintang Mulia, Selasa (13/6/2023).
Sosialisasi OSS-RBA ( Online Single Submission Risk Based Approach ) mengundang perwakilan dari Komunitas IKM dan UMKM dengan narasumber dari Disperindag Kabupaten Jember, Andrian Supriatna Sapnadi, SP Kabid Perindustrian Disperindag kabupaten Jember.
"Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dengan munculnya UU 11 Tahun 2020, tentang UU Cpta Kerja." Terang Andrian.
Dengan UU itu, menurut Adrian, merubah beberapa hal tatanan perijinan berusaha di daerah yang dikaitkan dengan kondisi yang sekarang ini.
"Ada satu hal prinsip yang harus di ketahui dan ini memang perlu di sosialisasikan bukan secara teknis karena hal perijinan ini sekarang dilakukan secara online dan secara assasment." Ujarnya.
Lebih jauh, Seluruh data sudah di sajikan oleh para pelaku usaha sendiri melalui aplikasi yang diberikan untuk masuk dalam proses perijinan tersebut.
"Kalau dulu di kenal ijin usaha berlaku secara sektoral seperti SIUP dan IUI. Sekarang berubah, SIUP dijadikan satu induk nasional yang dikenal dengan NIB ( Nomer Induk Berusaha ) ," Ungkapnya.
Dari NIB melalui OSS, tegas Adrian, nantinya akan mengakses pada perijinan lainnya.
"Terkait di Bidang Perindustrian dan Perdagangan, khususnya di Perindustrian adalah perijinan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS). Dalam aplikasi SINAS, perijinan bukan ranah daerah tapi sudah nasional yang terpusat. " Paparnya.
Pada kesempatan ini, pihaknya berharap pada seluruh pelaku usaha tetap mengikuti perkembangan masalah perijinan dan bisa mengakses khususnya yang industri bisa mengakses ke dalam SINAS.
"Selain itu menjadi sarana untuk advokasi usaha, legalitas usaha sudah terjamin, banyak fasilitas yang bisa di akses oleh para pelaku usaha, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat," Pungkasnya. Adrian Supriatna Sapnadi,SP Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Jember
Sementara itu, menurut Nanik Hariyati, SE, Koordinator Penanaman Modal DPM PTSP Kabupaten Jember bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan, banyak pelaku UMKM dalam mendapatkan izinnya terutama berbasis resiko sehingga banyak UMKM yang tidak memiliki izin, dengan mudah bisa mengakses perijinan.
"Yang belum punya izin NIB atau sudah punya tapi belum OSS- RBA, wajib up grade ke OSS- RBA karena OSS ada yang masih 1.0, 1.1, beralih ke OSS- RBA sehingga perlu di up grade." Ujarnya.
Lebih lanjut, OSS di mulai tahun 2018 dengan 1.0. Tahun 2019 di up grade ke 1.1 dan di tahun 2020 ke OSS-RBA sejak di terapkannya UU Cipta Kerja Tahun 2020.
"Yang memiliki NIB Tahun 2018, 2019 masih OSS -1.0, OSS- 1.1, mereka wajib mengup-grade NIB-nya lagi dengan OSS- RBA. Pendekatan izin Berbasis Resiko yang berlaku sejak tahun 2020. Dalam OSS-RBA, ada resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi." Pungkasnya.
( herry)
Komentar
Posting Komentar