Sebanyak 785 Narapidana di Lapas Kelas II Jember Mendapat Remisi HUT RI Ke 78
Jember. Kemenkumham melalui Lapas Jember memberikan remisi bagi narapidana pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 78 di Lapas Kelas II Jember, Kamis (17//3023).
Penyerahan pemberian remisi ini di hadiri Bupati Jember, Wakil Bupati Jember, Dandim 0824 Jember, Kajari, Polres, PN, Kepala OPD dan undangan lainnya di Aula Lapas Jember.
"Hari ini terwujud ada 700 lebih, 785 narapidana mendapatkan remisi. Ada salah satu kegiatan wujud nyata dari para pembina, yaitu bapak Kalapas dan jajarannya." Ujarnya.
Banyaknya jumlah remisi, menurut Bupati , di situ ada edukasi, Pengayoman, ternyata ada keringanan yang diikuti dengan bimbingan- bimbingan.
"Kami sebagai Bupati Jember, Pak Wabup dan Jajaran Forkopimda mengucapkan terimakasih atas hal tersebut dan terus maju." Ungkapnya.
Kedepan, Bupati berharap remisinya lebih banyak lagi.
"Tahun depan remisi lebih banyak lagi, pendidikan dan edukasi berjalan dengan baik." Imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Hasan Basri, Kalapas Jember bahwa di tahun ini yang dapat remisi sebanyak 785 orang, diantaranya kita usulkan bebas hari ini namun karena ada 2 yang sudah bebas dan 3 yang masih menjalani subsider karena ada dendanya.
"Hari ini yang bebas ada 5 orang." Ujarnya.
Menurut Kalapas, pihaknya terus mengimbau pada warga binaannya untuk terus berkomitmen, perilaku mereka di dalam pembinaan supaya mereka tiap tahun mendapatkan remisi dan integrasi semacam PB,CB, CMB dan sebagainya.
"Pengajuan remisi sebanyak 785 orang. Alhamdulillah, 785 orang di setujui semua, remisi paling banyak 6 bulan, paling sedikit 1 bulan." Pungkasnya. ( herry )
Komentar
Posting Komentar