ATR/ BPN Jember Targetkan Sertifikat 1000 Bidang Tanah Peribadatan, Gratis Untuk Semua Agama
Jember. barathanews.com. Hari UUPA Ke 63 atau HUT Pertanahan (24 September 1960 - 2023) diperingati Kantor ATR/BPN Jember dengan upacara dan seremonial yang dihadiri Forkopimda Jember, Senin (25/9/2023).
Tampak hadir, OPD, Kemenag Jember, Muspika Kaliwates, Notaris, Pengembang, pejabat purna BPN, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Akhyar Tarfi Kepala ATR/ BPN Jember menyampaikan target pensertifikatan tanah peribadatan semua agama di Jember. "Target nasional yang ditetapkan bapak menteri, pada tahun 2023 ini sebanyak 1000 bidang dalam rangka pensertifikatan tanah , bukan hanya untuk masjid umat muslim tapi juga seluruh umat beragama lainnya, ada gereja, pura, vihara dan kegiatan sosial keagamaan lainnya." Terang Akhyar pada awak media.
Pada tahun 2023 ini, pihaknya di Jember sudah mencapai 600 bidang sehingga masih ada 400 bidang lagi. "Semua ini di biayai oleh Kementerian ATR/BPN. Gratis untuk kegiatan peribadatan. " Ujarnya.
Disampaikan juga bahwa, persyaratan tanah wakaf seperti umat muslim yaitu ikrar wakaf, sebagai dasar permohonan untuk sertifikat tanah wakaf. Untuk masjid, musolla, kegiatan -- kegiatan sosial keagamaan seperti Panti asuhan, ponpes di Kabupaten Jember, ini termasuk di dalam program tanah wakaf. "Syarat lainnya, KTP, KK , untuk pajak tidak dikenakan pajak. Pajak gratis hanya akte ikrar wakaf ini yang wajib karena menerangkan terkait siapa wakifnya yang pemberi wakaf dan terkait pengelola tanah wakaf tersebut atau nazir." Ungkapnya.
Dengan program ini, menurut Akhyar sebagai langkah untuk mencegah konflik di masyarakat karena di ketahui tanah- tanah wakaf di seluruh Indonesia bukan hanya di Jember, penyerahan dari wakif atau pemilik tanah sebelum nya tidak ada secara tertulis kepada nazir atau pengelola, ini oleh ahli waris setelah saksi- saksi tidak ada, bisa menimbulkan potensi sengketa.
Pihaknya berharap, dengan adanya program pensertifikatan tanah peribadatan ini, diminta pada pengelola atau nazir untuk segera mendaftarkan ke BPN terkait hak yang di miliki, status tanahnya. "Proses sertifikasi ini, paling lama 1 bulan." Pungkasnya.
( herry).
Komentar
Posting Komentar