Rakor PPTPKH Jember 2023, Sudah Final Untuk Persetujuan Kementerian LHK
Jember. Rakor penandatanganan dokumen hasil penataan tapal batas kawasan hutan dalam rangka PPTPKH ( Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ) 2023 di gelar Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya KabupatenJember Jember ( DPRKPCK ) di Hotel Bintang Mulya, Kamis (2/11/2023).
Rakor PPTKH 2023 di buka oleh Ir. H. Hendy Siswanto, ST, IPU Bupati Jember yang dihadiri Kepala DPRKPCK Jember, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan ( BPKHTL) Wilayah XI Jogjakarta, 13 Camat , 27 Kades dan pihak terkait.
"Hari ini penandatanganan hasil tata batas PPTKH Kabupaten Jember 2023." Terang H. Rahman Anda, ST, MT, MM, IPM Kepala DPRKPCK Jember.
Dalam PPTKH 2023 ini, ada 13 Kecamatan dan 27 Desa yang hadir.
"Berita acara ini akan ditandatangani bersama, setelah itu akan di bawa ke Kementerian untuk dimintai persetujuan dari Kementerian LHK untuk di tetapkan sebagai hasil PPTKH Kabupaten Jember. " Ungkapnya.
Proses ini sudah final, tidak ada perubahan lagi, tidak penambahan atau pengurangan.
"Dengan Proses ini, masyarakat bersabar untuk proses sertifikasi dan red dist yang akan dilaksanakan oleh ATR/ BPN. " Pungkasnya.
Di tempat terpisah, Moch. Sholeh SH, Msi Kepala Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan yang juga Ketua HKTI Jember mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih pada Bupati dan BPKHTL Jogjakarta karena PPTPKH 2023 Kabupaten Jember sudah final.
"Alhamdulillah sudah final pada hari ini, sudah tanda tangan hasil tapal batas yang telah di tentukan oleh semua stakeholders, baik Desa, Camat maupun Bupati dan Cipta Karya juga dari PPTKH, semua bisa berjalan lancar. " Ujarnya.
Menurutnya, Desa Lojejer mendapatkan 16 hektar, yang akan di bagi pada seluruh masyarakat yang saat ini menempati kawasan tersebut sudah kurang lebih 20- 50 tahun.
Lebih lanjut, Tadi disampaikan oleh Bapak Bupati bahwa kita ingin mencetak sejarah Jember, memperjuangkan seluruh masyarakat Jember agar bisa mendapatkan tanah yang benar-benar bisa dimiliki secara yuridis untuk masyarakat Jember.
"Setelah penandatanganan tapal batas ini, nota kesepahaman bersama selesai, baru di tindak lanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selesai, baru dapat SK pelepasan tersebut, baru ditindaklanjuti ke BPN." Ungkapnya.
Pada hari ini, menurut Sholeh sudah final sudah selesai sehingga tidak ada penambahan atau pengurangan.
"Semua sudah final, sudah koordinasi, kolaborasi antara Pemkab Jember, Kecamatan dan Desa. " Imbuhnya.
Kedepan, Sholeh berharap untuk terus bekerja.
"Bekerja, bekerja dan bekerja untuk kepentingan masyarakat seluruh Kabupaten Jember. " Pungkasnya. ( herry).
Komentar
Posting Komentar